Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga

Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in 6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga
TRIBUNJATIM.COM
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) 

Beberapa diantaranya membawa senjata gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata Anton .

Anton menambahkan pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya.

Antara lain di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

Baca: Histeria Ibu-ibu Saat Al, El dan Dul Kunjungi Rutan Medaeng: Ganteng Juga Kalau Dilihat dari Dekat

Baca: Hanya Mulan Jameela yang Jenguk Ahmad Dhani, Kemana Al El dan Dul?

6. Tak Ditemani Keluarga

El dan Dul
El dan Dul (instagram)

Sahid menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.

Berita Rekomendasi

Namun ternyata mereka tak jadi datang, kemungkinan akan menemui setelah ahmad Dhani di pindah ke Rutan Cipinang.

"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019)."

"Karena insyallah pada hari itu, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelas Sahid.

Ia menambahkan jika semua berkas pemindahan kliennya ke Jakarta sudah lengkap, hanya tingga menunggu hasil sidang putusan.

Baca: 1 Korban Mini Bus Masuk Jurang Dekat PLTA Batang Agam Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai

Baca: Menteri PUPR Basuki Sebut Pegawai Swasta yang Nikmati Diskon Tarif Tol

Diberitakan sebelumnya, selepas sidang putusan nanti, Ahmad Dhani minta langsung dipindahkan.

"Terkait putusan sidang yang di Surabaya ini kan statusnya memang dipinjam, rencananya ya sih secepatnya sebisa mungkin langsung pindah," terang Sahid.

Lalu, bagaimana upaya kasasi terkait kasus yang di Jakarta. Sahid menambahkan hal ini dikarenakan harus segera menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas