Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa

Kriss Hatta (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa
Kolase foto Instagram @krisshatta07/@hvkhildavitriakhan
Pengakuan Hilda disinyalir akan membuat perseteruan kedua pesinetron ini berbuntut panjang. 

Perkara tersebut bermula ketika Hilda Fitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Maret 2018.

Laporan Hilda Vitria Khan --saat itu masih menjadi kekasih Billy Syahputra-- dicatat di nomor LP/1157/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Namun Hilda Vitria membantah tidak pernah dinikahi Kriss Hatta.

Laporan Hilda Vitria mulai dikembangkan penyidik pada 12 September 2018. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 22 Oktober 2018.

Setelah itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kriss Hatta dengan nama lengkap Kristian Topo Kuhatta sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitria Khan itu pada 9 November 2018.

Berkas penyidikan tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Polres Bekasi Kota.

Begitu proses pemberkasan berita acara pemeriksaan selesai, penyidik Polres Bekasi Kota kemudian menyerahkan berkas dan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, 9 April 2019.

Berita Rekomendasi

Sejak saat itu Kriss Hatta langsung menjalani penahanan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

(Wartakotalive.com/Luthfi Khairul Fikri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut Jaksa Hukuman 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Mengaku Benar Menikahi Hilda Vitria di KUA,
dan
Mendengar Tuntutan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ibu Kriss Hatta Yakin Anaknya Akan Dibebaskan Pengadilan,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas