Gara-gara Pedangdut Pamela Safitri Ingkari Janji Manggung, Adik Andika Mahesa Dituntut Rp1 Miliar
Pedangdut Pamela Safitri (26) diduga melakukan wanprestasi (melanggar janji) setelah menyepakati tawaran bekerja untuk tampil di Lampung.
Editor: Anita K Wardhani

Proses Hukum
Ferry Juan mengatakan, jika sampai 29 Juni 2019 tetap tidak manggung, Pamela Safitri harus membayar ganti rugi yang harus diminta Aji.
"Aji bahkan bisa minta kerugian lebih dari Rp 1 miliar," kata Ferry Juan.
Meski Aji dengan Pamela Safitri tidak ada perjanjian tertulis dan hanya lisan, Ferry Juan menegaskan proses hukum tetap bisa ditempuh kliennya.

Dalam undang-undang perdata, disebutkan Ferry Juan, perjanjian lisan bisa diproses hukum apabila kedua belah pihak sudah sepakat menjalani pekerjaan.
"Pamela tidak bisa mangkir lagi, karena ada bukti chatting dan transfer uang walaupun tidak ada hitam diatas putih," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferry Juan menunggu niat baik Pamela Safitri agar profesional menjalankan pekerjaannya sebagai penyanyi dangdut.
"Kalau tidak, kami akan membawa masalah ini ke hukum. Bukti sudah kuat," tegas Ferry Juan.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Batal Manggung di Lampung, Pamela Safitri Diminta Mengembalikan Uang Ganti Rugi Rp 1 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/25/batal-manggung-di-lampung-pamela-safitri-diminta-mengembalikan-uang-ganti-rugi-rp-1-miliar?page=all