Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Mbah Mijan Serukan Takbir
Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Penulis: Grid Network
![Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Mbah Mijan Serukan Takbir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mbah-mijan-angkat-bicara-soal-video-viral-mirip-kriss-hatta-di-twitter.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kriss Hatta tidak bersalah.
Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Lantaran terbukti tak bersalah, Kriss Hatta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.