Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Mbah Mijan Serukan Takbir

Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Penulis: Grid Network
zoom-in Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Mbah Mijan Serukan Takbir
Instagram @mbahmijan
Kesal Ditanya Soal Viral Video di Twitter yang Mirip Kriss Hatta, Paranormal Mbah Mijan Angkat Bicara 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kriss Hatta tidak bersalah.

Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Lantaran terbukti tak bersalah, Kriss Hatta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas