Video Ikan Asin Sudah Dihapus Rey Utami, Humas Polda Metro: Polisi Punya Teknik Mencari Barang Bukti
Ucapan Galih Ginanjar soal ‘bau ikan asin telah lenyap di Youtube. Videonya sengaja dihapus oleh Rey Utami dan Pablo Benua. Lantas, bisakah penyelidi
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan Galih Ginanjar soal ‘bau ikan asin telah lenyap di Youtube. Videonya sengaja dihapus oleh Rey Utami dan Pablo Benua. Lantas, bisakah penyelidikan diteruskan polisi?
Hal ini diakui oleh Pablo Benua sendiri.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pablo mengungkapkan jika ia dan istrinya menghapus video konten tersebut atas permintaan Barbie Kumalasari.
"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," ungkap Pablo seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya lebih lanjut mengapa Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus, Pablo mengaku tak tahu.
"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," pungkas suami Rey Utami itu.
Meskipun video Youtobe terkait kasus ’ telah dihapus, namun Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tetap terancam menjadi tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akan dapat menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus tersebut.
“Kalau ada unsur pidana (kasusnya) akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Galih Ginanjar selaku terlapor yang mengucap penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, terancam dikenakan Undang Undang ITE.
Begitu juga yang mengunggah video tersebut.
“Yang bicara (ucapan penghinaan), dan yang upload juga bisa kena. Sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, Pasal 27 Ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan asusila,” kata Argo.
Meskipun video terkait sudah dihapus, ketiganya tetap terancam pidana.