Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesaksian Ketua Yayasan Pelawak Komar Tak Setor Ijazah S2 dan S3 Saat Daftar Jadi Rektor

Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesaksian Ketua Yayasan Pelawak Komar Tak Setor Ijazah S2 dan S3 Saat Daftar Jadi Rektor
Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (8/7/2019).

Selain mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, dalam sidang tersebut, bos Grup Dedy Jaya sekaligus Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi hadir sebagai saksi.

Selain Muhadi, para Wakil Rektor Umus yaitu Muskon, Wadli dan Maksori, juga memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan Dian Meksowati dan Nani Pratiwi sebagai hakim anggota.

Dalam keterangannya, Muhadi Setiabudi menyampaikan kronologi pelaporan mantan pelawak era 1990-an yang akrab disapa Komar itu ke Polres Brebes.

Baca: Sehat Saat Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Gugup Duduk di Kursi Terdakwa

Baca: Bak Lirik Mantan Terindah Raisa, Dunia Pun Sulit Lupakan Pesona Sutopo, Pukau Media Internasional

Mantan pelawak grup
Mantan pelawak grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan kasus surat keterangan palsu di PN Brebes, Senin (8/7/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN)

Ia mengatakan, sebelum diisi oleh Komar, jabatan Rektor Umus dijabat oleh Mukson selaku pejabat sementara (Pjs).

Namun selang beberapa bulan kemudian, Mukson beserta Wakil Rektor III Wadli menyampaikan jika ada yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan rektor di Umus.

"Sebelum diisi oleh rektor definitif, selama tiga bulan jabatan rektor dijabat oleh Pjs Rektor Umus saudara Mukson.

Baca: Pelawak Komar Tak Ditahan Kejari Brebes, Istri dan Kuasa Hukum Jadi Penjaminnya

Berita Rekomendasi

Dan sebelum menerima (Nurul Qomar) menjadi rektor saya sudah melakukan pemanggilan untuk melihat berkas," katanya kepada majelis hakim.

Menurutnya, proses rekrutmen rektor yang dilaksanakan sudah sesuai aturan, termasuk persyaratan yang ditentukan.

Muhadi menerima Komar tanpa klarifikasi dari UNJ karena pertimbangan waktu yang pendek.

Pertama Muhadi menerima berkas pada Januari 2017 dan melantiknya pada Februari 2017.

"Jadi karena waktunya pendek.

Jabatan kosong 3 bulan.

Jadi saya positif thinking sama Komar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas