Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Temani Ratna Sarumpaet Sidang Putusan
Atiqah Hasiholan yang terus menemani sang ibu menunjukkan wajah tegang dan memilih irit bicara kepada media.
Editor: Anita K Wardhani

Di saat membacakan pembelaannya, Ratna sempat mencurahkan isi hatinya.
Dia mengutarakan betapa berat hari yang dilaluinya setelah mengakui kebohongan yang dia buat.
Menurut Ratna, ia menjalani sanksi sosial yang begitu berat.
"Akibat kebohongan itu saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut Ratu Bohong," kata Ratna sambil terus terisak.
Kuasa Hukum Protes Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Koruptor
TIM penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, kepada kliennya.
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara, karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.
Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
MN Insank Nasruddin, anggota tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet, menilai tuntutan yang dilayangkan JPU itu lebih berat daripada hukuman kepada koruptor.
Apalagi, kata dia, mengingat usia Ratna Sarumpaet yang akan mencapai 70 tahun pada 16 Juli mendatang.
"Di usia ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank.
Hal itu ia katakan saat memberikan jawaban atau duplik, untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar," sambung Insank.
Dia menjelaskan, di persidangan itu terungkap fakta, terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik, melainkan hanya kepada keluarga dan tema-temannya.