Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Temani Ratna Sarumpaet Sidang Putusan

Atiqah Hasiholan yang terus menemani sang ibu menunjukkan wajah tegang dan memilih irit bicara kepada media.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Temani Ratna Sarumpaet Sidang Putusan
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Di saat membacakan pembelaannya, Ratna sempat mencurahkan isi hatinya.

Dia mengutarakan betapa berat hari yang dilaluinya setelah mengakui kebohongan yang dia buat.

Menurut Ratna, ia menjalani sanksi sosial yang begitu berat.

"Akibat kebohongan itu saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut Ratu Bohong," kata Ratna sambil terus terisak.

Kuasa Hukum Protes Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Koruptor

TIM penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, kepada kliennya.

Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara, karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.

Berita Rekomendasi

Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

MN Insank Nasruddin, anggota tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet, menilai tuntutan yang dilayangkan JPU itu lebih berat daripada hukuman kepada koruptor.

Apalagi, kata dia, mengingat usia Ratna Sarumpaet yang akan mencapai 70 tahun pada 16 Juli mendatang.

"Di usia ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank.

Hal itu ia katakan saat memberikan jawaban atau duplik, untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

"Hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar," sambung Insank.

Dia menjelaskan, di persidangan itu terungkap fakta, terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik, melainkan hanya kepada keluarga dan tema-temannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas