Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Temani Ratna Sarumpaet Sidang Putusan

Atiqah Hasiholan yang terus menemani sang ibu menunjukkan wajah tegang dan memilih irit bicara kepada media.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Temani Ratna Sarumpaet Sidang Putusan
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Dengan maksud, untuk menutupi rasa malu dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat.

Menurut dia, telah menjadi fakta persidangan juga tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa.

Sehingga, menurutnya pada persidangan tidak terbukti terdakwa melanggar pasal XIV ayat (1) Undang – undang Nomor 1 tahun 1946.

"Karena tidak ada satu pun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut."

"Yakni dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tuturnya.

Dia menegaskan, tiada kesinambungan secara hukum atau irasional, antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebetulnya bukan sebuah perbuatan pidana.

Sehingga, kata dia, patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet, yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting atau tidak normal."

"Yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak Indonesia merdeka, sehingga dapat dikategorikan sebagai pasal basi yang dalam hukum pidana disebut desuetudo atau nonusus," paparnya.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Dituntut Enam Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, dengan hukuman enam tahun pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.

Namun, dia telah melakukan hal yang tidak baik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas