Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Fairuz A Rafiq Namun Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Pablo Benua Kecewa

Diketahui, Andar mewakili Pablo Benua, melaporkan Fairuz A Rafiq ke polisi. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Laporkan Fairuz A Rafiq Namun Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Pablo Benua Kecewa
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Andar Situmorang, kuasa hukum Pablo Benua, geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pada Senin (15/7/2019) 

Saat ini, Pablo Benua tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia bersama istrinya, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.

Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Kontroversi

Nama Pablo Benua belakangan banyak dibicarkan, apalagi karena ia terjerat kasus ikan asin.

Kini Pablo Benua pria ini jadi tersangka setelah dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

Padahal pada awal perkenalannya dengan Rey Utami pria ini selalu memberikan berbagai barang mewah.

Mulai dari mobil hingga jam tangan Rolex yang sangat mewah.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya kini keduanya sudah menikah dan memiliki anak.

Namun kini Pablo Benua dikabarkan masih memiliki seorang istri.

Ternyata tak hanya kebohongan ini yang terungkap, ada banyak hal yang akhirnya terungkap dari Pablo Benua.

Dikutip TribunStyle.com dari Nakita.com berbagai kebohongan Pablo yang lainnya.

1. Anggota DPRD

Pablo Benua sempat dikabarkan merupakan salah satu anggota DPRD di Sumatera Utara.

Pablo mengaku merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas