Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pablo Benua Rencana Laporkan Fairuz A Rafiq ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik

Kasus ikan asin, semakin berlanjut. Pablo Benua, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pablo Benua Rencana Laporkan Fairuz A Rafiq ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Gandeng Fairuz A Rafiq untuk Laporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, Hotman Paris: Ancaman 6 Tahun Buat Pemilik YouTube 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ikan asin, semakin berlanjut. Pablo Benua, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut akan dilayangkan pengacara Pablo, yakni Andar Law, pada Senin (15/7/2019) sore.

“Akan ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda laporkan Fairuz dan Hotman,” kata Andar, saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).

Menurut Andar, Pablo siap mempolisikan Fairuz dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sebab, Pablo Benua merasa tidak merasa ikut membuat konten video ikan asin.

Baca: Perasaan Barbie Kumalasari Saat Fairuz A Rafiq Mengabaikan Telepon Darinya

“Pablo sama sekali tidak turut berbicara dalam konten ikan asin (yang melibatkan Galih),” kata Andar.

Berita Rekomendasi

Kini, Pablo Benua mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia masuk penjara sejak Jumat (12/7/2019).

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk

Baca: Kepada Nagita Slavina, Raffi Ahmad Akui Pernah Ungkap Keinginan Nikah Lagi

Selain dirinya, Galih Ginanjar dan Rey Utami juga turut masuk ke bui setelah dilaporkan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.

Pablo dan istrinya, Rey Utami dijerat dengan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

Serta dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka dianggap menyebarkan konten asusila, melalui konten Youtobe Rey Utami & Benua.

Kontroversi

Nama Pablo Benua belakangan banyak dibicarkan, apalagi karena ia terjerat kasus ikan asin.

Kini Pablo Benua pria ini jadi tersangka setelah dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

Padahal pada awal perkenalannya dengan Rey Utami pria ini selalu memberikan berbagai barang mewah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas