Kabar Terbaru Sidang Pemalsuan SKL, Pelawak Komar Anggap Kasusnya Bernuansa Dendam dan Politik
Usai persidangan, terdakwa yang akrab disapa Komar itu mengatakan, jika kasus yang menyeretnya lebih karena faktor dendam dan politis.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dengan terdakwa mantan pelawak kondang grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar alias Komar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (5/7/2019).
Usai persidangan, terdakwa yang akrab disapa Komar itu mengatakan, jika kasus yang menyeretnya lebih karena faktor dendam dan politis.
Hal itu terlihat dari keterangan para saksi yang dihadirkan sejak sidang sebelumnya.
"Nampak ada unsur dendam pribadi, nuansa politik pun keliatan. Keterangan saksi yang dihadirkan kontradiktif dengan keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan dalam sidang," katanya.
Komar menyatakan, sebagian besar keterangan yang diberikan saksi pada sidang kali ini tidak benar.
Baca: Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari
Karena itu, Nurul Qomar meyakini kasus yang menjeratnya lebih karena ingin menjatuhkan dirinya.
"Selain itu, pelaporan kasus ini juga terpaut jauh setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Rektor Umus dan setelah aksi demo-demo di kampus," ungkapnya.
Baca: Tanggapi Kasus Pelawak Qomar, Mahfud MD: Bisa Dijerat Dua Hukuman dan Mendapat Hukuman Ganda
Baca: Kesaksian Ketua Yayasan Pelawak Komar Tak Setor Ijazah S2 dan S3 Saat Daftar Jadi Rektor
Sementara dalam sidang lanjutan tersebut, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wakil Rektor Umus Brebes, Mukson.
Dalam keterangannya, Mukson menerangkan terkait berkas lamaran Qomar yang diajukan dalam persyaratan proses seleksi menjadi rektor.
Baca: Sehat Saat Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Gugup Duduk di Kursi Terdakwa
Terungkap dalam persidangan, saksi menyatakan tak ada pengumuman ke publik baik melalui media elektronik, surat kabar atau media sosial terkait lowongan Rektor Umus.
"Lowongan rektor disampaikan internal Umus melalui lisan ke sejumlah pihak. Termasuk, seorang guru besar universitas IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN) yang merupakan warga asli Kabupaten Brebes," paparnya.
Usai memintai keterangan saksi Mukson, majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan Dian Meksowati dan Nani Pratiwi sebagai hakim anggota, menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hadiri Sidang Lanjutan, Pelawak Komar Anggap Kasusnya dengan Umus Karena Faktor Dendam dan Politis,