Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulan Jameela Tak Hadiri Sidang Saat 5 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen. Termasuk Mulan Jameela.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mulan Jameela Tak Hadiri Sidang Saat 5 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Rabu (17/5/2019).

Semula, Mulan Jameela selaku salah satu caleg yang menggugat Partai Gerindra, dikabarkan akan hadir. 

Namun, hingga sidang selesai, istri Ahmad Dhani itu tak juga tampak. 

Manajer Mulan, Mira, tak juga menanggapi saat beberapa kali dihubungi. 

Dalam sidang permohonan gugatan perdata hari ini, 5 dari 14 caleg yang semula menggugat Gerindra pun mencabut gugatan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Yunico Syahrir, dalam persidangan. 

Baca: Ikut Diperiksa Terkait Ikan Asin, Mungkinkah Barbie Kumalasari Jadi Tersangka?

Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Terbantu BPJS

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Berita Rekomendasi

“Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut,” kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2019). 

Dari lima caleg yang mencabut gugatan tersebut, tidak termasuk Mulan Jameela

Kini ia bersama 8 orang caleg Gerindra masih menruskan gugatan. Mereka menggugat Gerindra secara perdata ke PN Jaksel, demi meminta partainya menetapkan mereka sebagai anggota DPR. 

Ingin lolos ke Senayan

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas