Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulan Jameela Tak Hadiri Sidang Saat 5 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen. Termasuk Mulan Jameela.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mulan Jameela Tak Hadiri Sidang Saat 5 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Baca: Petugas KPK Temukan Uang Berserakan di Rumah Gubernur Kepri

Baca: Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK

Baca: 3 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

Berita Rekomendasi

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas