Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepekan Jadi Penghuni Tahanan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua?

Genap sepekan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua mendekam di tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Apa saja yang dilakukan di sana?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sepekan Jadi Penghuni Tahanan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua?
Kolase/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.Id
Ketiga tersangka kasus vlog ikan asin saat mengenakan rompi tahanan setelah Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar. 

Barbie tak bisa membawa makanan tertentu yang menjadi titipan Galih Ginanjar. Sebab, ia memang tak bisa berkomunikasi dengan sang suami yang berada di sel.

Setiap dijenguk pun, Galih Ginanjar tidak menitip jenis makanan tertentu.

“Bawa apa aja yang ada,” katanya.

Selain itu, Barbie Kumalasari juga membawa celana pendek dan baju untuk sang suami.

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)

Dalam kedatangannya kali ini, Barbie Kumalasari tiba bersama pengacara Indra Tarigan.

Saat ini, Galih Ginanjar mendekam di rutan Polda Metro Jaya atas kasus ‘ikan asin’. Ia ditahan sejak Jumat (12/7/2019) lalu.

Selain Galih, Rey Utami dan Pablo Benua ditahan atas kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Penangguhan Penahanan Rey Utami dan Pablo Belum Dikabulkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus 'ikan asin', Rey Utami dan Pablo Benua.

Argo mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengkaji permohonan tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya," ujar Kabid Humas Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Argo menyebut alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rey Utami-Benua karena masih dipelajari. Diterima atau tidaknya, merupakan hak dari penyidik.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

"Masih di evaluasi penyidik permohonannya," tegas Argo.


Rey Utami dan Pablo Benua mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Rey Utami ingin mengurus anaknya.

Seperti diketahui, Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ikan asin. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

(Tribunnews.com/ Nurul Hanna/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas