Perkara PHPU Terkait Pileg di Malaysia Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Pada permohonannya, perwakilan Partai Nasdem menyebutkan adanya penghilangan suara partai politik di Malaysia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) soal pemungutan suara luar negeri di Malaysia ke tahap pembuktian perkara.
Hakim Konstitusi memutuskan itu pada sidang di MK, pada Senin (22/7/2019). Pemohon perkara itu adalah Partai Nasdem untuk Dapil Jakarta II yang tercatat di perkara No. 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh NasDem DKI Jakarta II DPR RI.
"Perkara nomor 195 dan seterusnya, NasDem DKI Jakarta II DPR RI (yang dilanjutkan di panel I,-red). Ini perkara yang akan disidangkan besok dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto, saat persidangan di Gedung MK, Senin (22/7/2019).
Pada permohonannya, perwakilan Partai Nasdem menyebutkan adanya penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut.
Baca: Hakim Konstitusi Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Putuskan Sengketa Pileg
Baca: Sidang Sengketa Pileg Berlanjut, MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 68 Perkara Hari Ini
Mereka menganggap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019.
Nasdem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara. Nasdem menganggap, tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan partai politik.
Mereka meminta suara sah yang dibatalkan KPU tersebut untuk kembali dinyatakan sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Dengan begitu, suara Nasdem yang benar menurut permohonan mereka, yani sebesar 57.864 suara.
Menanggapi hal ini, pada persidangan, Kuasa Hukum KPU, Sutejo, menegaskan KPU, selaku termohon, sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
"Dilaksanakan dengan PSU," kata Sutejo, selaku kuasa hukum KPU, di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/7/2019).
Menurut Sutejo, permohonan pemohon mendalilkan mencabut rekomendasi Bawaslu itu tidak tepat diajukan ke MK.
Baca: Dituduh Terpilih di Pileg Karena Edit Foto Jadi Cantik, Akankah Caleg DPD RI Ini Gugur di MK?
"Pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu nomor 968 dan seterusnya, merupakan cacat hukum menurut kami termohon tidak tepat dibawa ke perselisihan mahkamah. Karena menurut peraturan perundang-undangan, mahkamah objek perselisihan hasil pemilihan umum," ungkapnya.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan nasional yang diselenggarakan di DKI Jakarta pada 19-20 April 2019, Bawaslu membuat keputusan tidak menghitung 62278 surat suara bertanda pos 15 Mei 2019 yang baru diterima PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KPU menerima surat suara yang diterima pada 15 Mei 2019, yaitu sebanyak 22807 suara. Ini mengakibatkan suara untuk dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan 16 partai politik berkurang termasuk Partai NasDem yang bertindak selaku pemohon.
"Tindakan termohon melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tanggal 19 Mei sesuai peraturan perundang-udnangan pasal 14 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tidak berdasar hukum apabila pemohon mengajukan permohonan untuk membatalkan surat keputusan termohon yang didasarkan pada ketaatan pemohon pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, membenarkan apa yang disampaikan termohon.
"Apa yang disampaikan termohon itu sama, sesuai rekomendasi Bawaslu yang hanya mengakui surat suara diterima KPU 15 Mei 2019. Angka yang tadi disampaikan itu sesuai hasil yang tadi didiskusikan perbaikan da 1 saat rekap 15 Mei," tambah Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.