Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Terbaru Kasus Ganja Jefri Nichol: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun, Baru 2 Kali Pakai

Inilah sejumlah fakta terbaru Jefri Nichol terkait kasus ganja. Kini statusnya jadi tersangka, ancaman hukuman, hingga pengakuan Jefri Nichol.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Ganja Jefri Nichol: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun, Baru 2 Kali Pakai
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol dihadirkan saat rilis kepemilikan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja.

Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.

"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Minta Maaf ke Keluarga dan Penggemar

Baca: Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Simpan Ganja di Kulkas, Banjir Dukungan Ibunda Juga Rekan Artis

2. Ancaman hukuman

Atas sangkaan tersebut, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

3. Jefri diintai sejak beli kertas papir

Penangkapan aktor muda itu berawal saat polisi mengintai Jefri yang membeli papir atau kertas penggulung tembakau di sebuah kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kala itu, Jefri sempat diinterogasi polisi terkait alasan membeli papir tersebut.

Namun, Jefri menjawabnya secara terbata-bata sehingga menimbulkan kecurigaan.


Kemudian polisi memutuskan untuk melakukan penggeledahan di apartemen Jefri di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Setelah sampai di tempat tinggal, ditemukan barang bukti obat narkoba jenis ganja 6,01 gram, disimpan di kulkas," ujar Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas