Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara

Vivick Tjankung yang sebelumnya masih belum mau mengungkapkan sosok RE, akhirnya mau membuka latar belakang tersangka berinisial RE.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung (kanan) saat rilis kepemilikan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol tertangkap memiliki ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin di kediamannya. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol.

Kompol Vivick Tjankung yang sebelumnya masih belum mau mengungkapkan sosok RE, akhirnya mau membuka latar belakang tersangka berinisial RE.

"Iya (seorang sutradara)," ucap Kompol Vivick Tjankung, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya Vivick Tjankung membeberkan ada yang ikut ditangkap usai mengamankan Jefri Nichol.

Ia mengungkapkan bahwa orang tersebut berinisal RE dan bekerja di industri hiburan.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

BERITA TERKAIT

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

15 Gram Ganja 

Selain artis Jefri Nichol, ternyata ada satu orang berinisial RE dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kali ini saya Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan atas perintah Kapolres ingin menyampaikan sedikit statement tambahan, bahwa kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN, orang tersebut inisialnya RE," ucap Kasat Narkona Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang, barang bukti sama ganja seberat 15 gram," terangnya.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung, tersangka inisial RE berasal dari dunia hiburan.

"Nanti akan kita tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas