Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara

Vivick Tjankung yang sebelumnya masih belum mau mengungkapkan sosok RE, akhirnya mau membuka latar belakang tersangka berinisial RE.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung (kanan) saat rilis kepemilikan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol tertangkap memiliki ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin di kediamannya. Tribunnews/Herudin 

"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," terangnya.

Atas apa yang dilakukannya, pemeran film "Hit & Run" itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Indra Jafar.

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambahnya.

Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

kebodohan

Artis Jefri Nichol kerap tertunduk saat di hadapan awak media.

BERITA TERKAIT

"Hal yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri Nichol dengan suara bergetar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Mengenakan baju oranye sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jefri Nichol ingin dijadikan contoh tidak baik karena menggunakan narkotika jenis ganja.

"Buat orang-orang jadikan saya contoh (buruk), karena kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri.

Jefri Nichol ditangkap setelah didapati membeli kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja.

Kemudian Jefti dibuntuti sampai ke apartemennya di kawasan Kemang dan didapat ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas milik Jefri Nichol.

"Modus operandi memang tertangkap tangan pada saat membeli papir, kemudian akhirnya dikembangkan maka ditemukan barang bukti di kediamannaya di salah satu apartemen di kawasan Kemang," ujar Kombes Pol Indra Jafar.

Saat ini Jefri Nichol berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas