Selain Jefri Nichol, Polisi Amankan Satu Orang Berinisial RE dengan Barang Bukti Ganja 15 Gram
Selain artis Jefri Nichol, ternyata ada satu orang tersangka lain berinisial RE dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diamankan
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nichol terancam hukuman penjara 12 tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Terancam 12 tahun penjara
Artis Jefri Nichol mengungkapkan alasannya menggunakan ganja, karena tegang dalam persiapan beberapa judul film.
Ia menggunakan ganja untuk membantunya tenang dan bisa tidur.
"Saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," ujar Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)
"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," terangnya.
Atas apa yang dilakukannya, pemeran film "Hit & Run" itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Indra Jafar.
"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambahnya.
Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
kebodohan
Artis Jefri Nichol kerap tertunduk saat di hadapan awak media.
"Hal yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri Nichol dengan suara bergetar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).