Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE

Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Miftah
zoom-in Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE
Bayu Indra Permana
Aktor muda Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Jefri Nichol juga mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja.

Awalnya ia menggunakan pada 17 Juli 2019 dan yang kedua pada 19 Juli 2019.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers.

Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Minta Maaf ke Keluarga dan Penggemar

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

BERITA TERKAIT

Seperti yang kita ketahui, polisi menangkap aktor Jefri Nichol karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Jefri Nichol merupakan sosok aktor yang mendapat peran utama sebagai Nathan dalam film Dear Nathan.

Dalam film itu, Jefri berpasangan dengan Amanda Rawles yang memerankan Salma.

Film ini kemudian mengantarkan mereka untuk kembali berpasangan dalam film lainnya.

Selain itu Jefri Nichol juga pernah mendapatkan penghargaan, pada 2017 ia meraih penghargaan Piala Maya sebagai aktor pendatang baru terpilih.

Pada tahun yang sama, Jefri juga mendapat nominasi Festival Film Bandung sebagai pemeran utama pria terpuji film bioskop.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas