Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerita Mandala Shoji di Penjara: Satu Kamar dengan Pelaku Begal dan Pembunuh

Mandala Shoji baru saja bebas dari Rutan Salemba, Rabu (7/8/2019) siang. Sebelumnya ia dipenjara karena melanggar aturan pemilu.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cerita Mandala Shoji di Penjara: Satu Kamar dengan Pelaku Begal dan Pembunuh
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Mandala Shoji ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019). Ia bebas dari penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hannna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mandala Shoji baru saja bebas dari Rutan Salemba, Rabu (7/8/2019) siang.

Saat keluar Rutan, Mandala Shoji menceritakan pengalamannya berada di dalam sel dengan para napi.

“Satu kamar sama Kampak Merah, begal, pembunuh, terus kita juga satu kamar sama psikopat, jadi dia bunuh neneknya sendiri. Terus kita juga sempet satu kamar dengan teman-teman Hercules,” katanya ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).

Tak hanya itu, di sel tersebut juga terdapat napi dari kasus prostitusi, narkotika dan berbagai tindakan kriminal lainnya.

Baca: Sosok yang Dituduh Sunan Kalijaga Beri Pengaruh Buruk Terhadap Salmafina Ternyata Kenal Banyak Artis

Namun, Mandala Shoji tetap tabah di dalam penjara. Bahkan, ia berupaya tetap santun dengan para napi.

“Kalau kita ngomongin kebesaran Allah, Insya Allah mereka akan lebih respect kepada kita dari pada kita ngomongin yang lain,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mandala menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) lalu.

Mandala Shoji sempat dicari kejaksaan untuk dieksekusi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran pemilu karena membagikan kupon umrah. Saat itu Mandala maju sebagai calon legislatif. 

Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan penjara.

Rahasiakan kondisinya ke anak

Mandala Shoji sebelumnya mendekam di Lapas Salemba karena melanggar aturan pemilu.

Namun, ia enggan anaknya tahu kondisinya yang sebenarnya.

Maka, Mandala meminta sang istri menyampaikan kepada anak-anaknya jika kini ia tengah berdakwah. Bukan mendekam di balik jeruji besi.

"Kata bapaknya nggak usah dijelasin (soal hukuman penjara). Jelasin aja bapaknya itikaf, bapaknya lagi berdakwah," kata istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana saat ditemui di kawasan Tendean.

Sang istri pun sependapat, lantaran tak tega dengan buah hatinya. Terlebih sang buah hati masih belum mengerti soal hukuman penjara.

Baca: Pamit Iktikaf, Anak-anak Mandala Shoji Tak Bisa Tidur, Bertanya-tanya Tentang Kepergian Sang Ayah

"Biarkan mereka berpikir bapaknya ibadah. Bapaknya itikaf. Masa kita harus menyakiti perasaan anak-anak kecil. Nggak mungkin kan," katanya.

Mandala juga kerap melarang sang istri, untuk terlalu sering menjenguknya di Lapas.

"Dia lebih mentingin aku lihat pertumbuhan anak-anak, lesnya anak-anak, iqranya anak-anak,"ujarnya.

Dakwah di penjara

Mandala Shoji berdakwah saat mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Demikian Maridha Deanova Safriana, istri Mandala Shoji, bercerita tentang suaminya.

Mandala, menurut dia, mengajak tahanan lainnya untuk beribadah.

“Dia bilang seru sih, karena kan mereka (tahanan) ngobrol, sama Mandala diajak sholat, mandala kemaren minta aku bawain Al Quran, di sana dia bagi-bagi alquran, satu sel dikasih satu Al Quran,” kata Maridha Deanova Safriana saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2019).

Sang istri juga bersyukur, Mandala Shoji kini semakin memperdalam ilmu agama.

“Memang bapak-bapak yang kemaren nengokin suamiku pada bilang 'mas mandala tuh memang sama Allah disuruh masuk ke (lapas) Salemba, biar di sana dakwah'. Trerus aku 'masyaAllah memang begitu pak cara masuknya?' tapi ya namanya Allah kan punya rencananya,” cerita Meridha.

Baca: Rizal Ramli tentang Debat Semalam: Janji Jokowi tentang Kedaulatan Pangan Makin Jauh dari Jangkauan

Ia yakin sang suami tak akan semakin terpuruk lantaran mendekam dalam jeruji besi. “Pasti yakin Allah punya rencana yang terindah. Penjara dunia tuh bukan akhir dari segalanya,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandal dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta. Ia dianggap melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah gratis saat kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas