Hotman Paris Akui Pegang Bukti Kuat Soal Tuduhan Video Porno dan Narkoba Dari Farhat Abbas
Hotman Paris menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait laporannya terhadap pengacara Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Senin (26/8/2019).
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait laporannya terhadap pengacara Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam proses hukum kali ini, Hotman mengaku sudah mengantongi bukti yang cukup kuat, atas tuduhan Andar dan Farhat.
“Katanya yang di video porno itu Hotman Paris dan sekretarisnya, tapi waktu saya di BAP klarifikasi yang dilaporannya Farhat, video yang ditanyakan ke saya tampangnya bukan tampang orang Indo, tapi tampang luar negeri,” katanya ditemui usai diperiksa.
Baca: Datangi Polda, Hotman Paris Beri Ancaman Tegas ke Farhat Abbas: Tiada Maaf Bagimu, Hukum Jalan Terus
Hotman juga tak terima, jika ia disebut menggunakan barang haram. Ia pun memberikan klarifikasinya pada BAP malam ini, dan mengaku sudah mengantongi bukti yang cukup kuat.
“Katanya saya pakai inex atau narkoba, nah itulah inti BAP hari ini dan ada 20 pertanyaan, bukti-buktinya sangat telak semuanya, dan kita tunggu saja hasilnya gimana,” katanya.
Baca: Perseteruan dengan Farhat Abbas Berlanjut, Hotman Paris Jalani BAP di Polda dan Hadapi 20 Pertanyaan
Selama ini, Hotman mengaku menyelesaikan kasusnya dengan kepala dingin. Termasuk kasus saling lapor dengan Farhat Abbas.
“Aku tidak pernah mendahului penyidik, karena saya pakai otak,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris itu.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun, Hotman Paris membantah menyebarkan pornografi lewat akun instagramnya. Ia mengaku kehilangan ponselnya ketika di Bali.