Ada yang Dendam, Nurul Qomar Sebut Kasusnya di Brebes Ditunggangi Kepentingan Politik
Komedian Nurul Qomar terjerat kasus pemalusan Surat Keterangan Lulus (SKL). Ia membantah tuduhan tersebut.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Ketika ia menjadi rektor pun yang ia merasa tak pernah melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ yang ia lampirkan hanyalan transkrip nilai selama menjalani kuliah S2 dan S3 secara linear di UNJ.
Baca: Ayah Song Joong Ki Sudah Singkirkan Foto-foto Song Hye Kyo Meski Song Song Couple Belum Resmi Cerai
Baca: Pelatih LKG-SKF Indonesia Tidak Bebankan Timnya Juara Gothia Cup 2019
Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3, kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," jelas Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
"Dua lembar itu yang dipersoalkan, saya tidak merasa melampirkan SKL itu, kok ada di situ," tegas Nurul Qomar.
Dirinya memang mengakui jika pendidikan S2 dan S3 di UNJ belum ia selesaikan dan hanya tinggal menunggu sidang akhir.
Baca: Denada Tulis Curhatan Menyentuh untuk Jerry Aurum yang Terjerat Kasus Narkoba, Selalu Beri Dukungan
Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan
Surat Keterangan Lulus dari UNJ yang menjadi perkara saat ini, dirasa Haji Qomar tak pernah ia lampirkan sebagai persyaratan menjadi rektor.
Dokumen tersebut tiba-tiba muncul ketika dirinya sudah mengundurkan diri sebagai rektor dan memilih untuk maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Cirebon.
Beberapa hari lalu komedian senior Nurul Qomar beberapa hari lalu sempat ditahan di Polres Brebes karena diduga melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.
Atas alasan kesehatan, Nurul Qomar dipulangkan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua hari seminggu ke Kejaksaan Tinggi Brebes.
Wajib lapor
Pasca dipulangkan dari Polres Brebes usai penangguhan penahanannya dikabulkan kini pelawak Nurul Qomar harus jalani wajib lapor seminggu dua kali.
Setiap hari Senin dan Kamis, komedian senior yang karab disapa Komar itu harus jalani wajib lapor ke Polres Brebes.
"iya tadi diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," ujar Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).
"Seminggu dua kali ya, Senin sama Kamis," tambahnya.
Baca: Dinkes Jatim Kirim Obat-obatan untuk Tangani KLB Hepatitis A di Pacitan
Baca: Bukan Ijazah, Pengacara Nurul Qomar Sebut yang Menjadi Perkara Adalah Pemalsuan SKL
Terkait penyakit asma yang menjadi alasan penangguhan penahan Nurul Qomar. Kuasa hukum sebut kondisi haji Qomar sudah mulai membaik.
Baca: Pernah Dijanjikan Kasur Berdiri untuk Bantu Sulami si Manusia Kayu Bergerak, Tapi Belum Terealisasi
Baca: Setelah 7 Tahun Wajahnya Jarang Muncul, Lulu Tobing Bilang Cukup Sudah Ngumpetnya