Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Akan Direhabilitasi

BNNP merekomendasikan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi. Dia sudah tiga kali ini terjerat narkoba.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tiga Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Akan Direhabilitasi
istimewa
Video penangkapan Rio Reifan. Pesinetron ini ditangkap karena kedapatan memakai sabu. Ini bukan kasus narkoba pertamanya, ia sudah dua kali ditangkap, pada 2015 dan 2017 silam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen pemeriksaan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

BNNP merekomendasikan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi.

"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar, kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Argo mengatakan, Rio akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

Namun, saat ini Rio masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Argo mengatakan karena pihaknya baru menerima hasil asesmen.

"Belum diserahkan ke RSKO, karena baru terima hasil asesmen," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, hasil tes urine Rio Reifan menunjukan dirinya positif menggunakan narkoba.

Polisi menyita barang bukti, berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.

Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.

Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas