Tiga Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Akan Direhabilitasi
BNNP merekomendasikan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi. Dia sudah tiga kali ini terjerat narkoba.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen pemeriksaan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
BNNP merekomendasikan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi.
"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar, kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Argo mengatakan, Rio akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Namun, saat ini Rio masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Argo mengatakan karena pihaknya baru menerima hasil asesmen.
"Belum diserahkan ke RSKO, karena baru terima hasil asesmen," jelas Argo.
Seperti diketahui, hasil tes urine Rio Reifan menunjukan dirinya positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita barang bukti, berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.