Via Vallen Prihatin dengan Pro-Kontra Hukuman Kebiri Pada Predator 9 Anak di Mojokerto
Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan untuk pelaku pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Via Vallen ikut menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto.
Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan untuk pelaku pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.
Via Vallen bahkan mengaku sedih terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan tambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas, Jumat (26/8/2019).
Hukuman kebiri kimia bagi predator anak ini menuai pro-kontra.
Beberapa ada yang setuju dan tidak setuju atas hukuman tambahan yang diberikan kepada sang predator anak di Mojokerto.
Pedangdut Via Vallen, yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial (sumber), turut menyoroti hal ini.
Melalui postingan di akun Instagramnya, @viavallen, pelantun lagu Meraih Bintang itu mengunggah screenshot sebuah berita.
Berita tersebut mengulas pro-kontra atas hukuman kebiri kimia untuk predator 9 anak di Mojokerto.