Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roro Fitria Ceritakan Begitu Sakitnya Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan

Selebritas Roro Fitria harus menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terjerat kasus narkotika.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Roro Fitria Ceritakan Begitu Sakitnya Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Roro Fitria Ceritakan Begitu Sakitnya Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan

TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Roro Fitria harus menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terjerat kasus narkotika.

Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.

"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.

"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.

BERITA REKOMENDASI

Setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar.

Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas