Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berulangkali Dul Jaelani Minta Maaf Pada Keluarga Korban Kecelakaan yang Terjadi 6 Tahun Silam

Permintaan maaf ini ditujukan Dul Jaelani pada keluarga korban kecelakaan Tol Jagorawi yang melibatkan dirinya enam tahun lalu.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berulangkali Dul Jaelani Minta Maaf Pada Keluarga Korban Kecelakaan yang Terjadi 6 Tahun Silam
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Dul Jaelani bersama keluarga korban kecelakaan di rumah ayahnya, Ahmad Dhani, kawasan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). 

Joyce Kohler mengklarifikasi terkait kabar pembayaran santunan yang diberikan Dhani, untuk para janda yang ditinggal wafat saat kecelakaan.

Joyce meluruskan soal kabar beredar, yang menyebut Dhani tak lagi memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Ahmad Dhani (41) menyerahkan asuransi pendidikan kepada perwakilan keluarga korban tabrakan yang dilakukan putra bungsunya, AQJ (13)
Ahmad Dhani (41) menyerahkan asuransi pendidikan kepada perwakilan keluarga korban tabrakan yang dilakukan putra bungsunya, AQJ (13) (Wartakotalive.com)

“Saya sangat miris dengan berita itu. Untuk itu kami mengadakan jumpa pers ini agar tidak menjadi fitnah. Saya ibu Ahmad Dhani bersaksi dan tahu pasti bahwa ayah Dul Jaelani sampai titik ini tidak pernah melalaikan kewajibannya membantu korban," katanya.

Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir keluarga dari enam korban wafat.

Salah satunya, Sri Sumarni keluarga dari almarhum Agus Surahman, yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyebut jika Dhani tak absen mendapatkan santunan.

“Saya mengurus cucu yang ditanggung oleh bapak Ahmad Dhani dua orang. Perempuan dua-duanya yang satu umur 10 tahun satu lagi umur 8 tahun. Untuk selama ini santunan lancar selama enam tahun sampai detik ini,” katanya.

Berita Rekomendasi

Keenam perwakilan dari keluarga, juga mengungkap hal serupa.

AQJ alias Dul sebelum mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (18/6/2014).
AQJ alias Dul sebelum mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (18/6/2014). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Dul Jaelani dinyatakan bertanggung jawab atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang.

Terkait hal itu, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Namun, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya alias bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas