Sempat Damai Usai Terseret Kasus Penganiayaan, Apa Kabar Kriss Hatta? Masih Ditahan? Ini Kata Polisi
Gara-gara urusan cewek, artis Kris Hatta patahkan hidung rekannya di sebuah kafe di Semanggi. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
Editor: Anita K Wardhani
"Karena pacarnya diganggu, tersangka marah dan cekcok dengan seseorang, rekan Antony. Antony mencoba melerai. Namun justru tersangka Kriss memukul wajah Antony dan mengenai hidung sampai patah," kata Argo.
Kriss Hatta dihadirkan petugas saat jumpa pers kasus ini usai dibekuk polisi. Kriss dihadirkan do halaman Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Dengan dikawal petugas, Kriss Hatta tampak tenang ketika dihadirkan ke hadapan wartawan. Ia tampil bersama sejumlah tersangka kasus kejahatan lainnya.
Wajah Kriss terlihat tetap cerah dan sedikit tersenyum saat melihat banyaknya wartawan yang hadir.
Kriss mengenakan baju tahanan warna oranye yang serupa dengan tersangka lainnya. Meskipun begitu, Kris Hatta tidak diborgol, sementara sebagian besar tersangka lain diborgol.
Saat jumpa pers, sejumlah wartawan sempat berteriak ke Kriss Hatta dan menanyakan kabarnya serta tanggapannya atas kasus yang menjeratnya.
"Saya, no comment," jawab Kriss Hatta singkat.
Argo mengatakan Kriss Hatta ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Antony dengan nomor LP/2019/IV/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 06 April 2019.
Dalam laporan Antony mengaku dianiaya Kriss Hatta di cafe Dragon Fly, di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Akibatnya wajah Antony luka dan berdarah serta hidungnya patah.
"Berdasarkan laporan itu petugas lakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 saksi. Diantaranya saksi korban, saksi satpam cafe dan teman korban lainnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Selain itu kata Argo pihaknya sudah memeriksa rekaman CCTV cafe dan benar dalam rekaman itu Kris Hatta menganiaya korban hingga wajah korban luka-luka dan hidung korban patah.
"Selain itu kami juga memiliki hasil visum korban sebagai barang bukti," katanya.
Argo menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (6/4/2019) dinihari sekira pukul 03.30.
Karena perbuatannya kata Argo, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.