Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai

Penyanyi legendaris Iwan Fals mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai
twitter iwan fals
Iwan Fals foto bareng Imam Nahrawi 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi legendaris Iwan Fals mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Melalui akun Twitter-nya, Iwan menceritakan foto tersebut diambil saat bertemu dengan Imam di sebuah penerbangan pesawat.

"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau gak salah," tulis Iwan Fals, Kamis (19/9/2019) dari twitter.

Pelantun tembang "Bento" itu pun menyebutkan penilaiannya tentang Imam saat itu, hingga akhirnya meminta foto bersama.

"Orangnya santai, cukup sendalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul ttg olahraga dan pemuda lalu sy minta fotolah," katanya.

Sebelumnya, Iwan juga membagikan berita mengenai Imam Nahrawi yang ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Baca: Suami Jadi Tersangka, Tampilan Sang Istri Jadi Perhatian, Lihat Gaya Modis Obib, Istri Imam Nahrawi

Baca: Iwan Fals Gelar Konser Eksklusif Karya Semesta 8 November

Baca: Dilaporkan karena Dianggap Menipu, Manajemen Artis, Baim Wong: Masalah yang Mana Ya?

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Imam beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas