Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Tina Toon Tentang Polemik Revisi UU KPK

Tina Toon percaya revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR bakal membuat lembaga antirasuah tersebut bisa berjalan baik.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanggapan Tina Toon Tentang Polemik Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tina Toon saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon menanggapi polemik perihal penolakan revisi UU KPK.

Ia percaya revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR dan disetujui Presiden Jokowi bakal membuat lembaga antirasuah tersebut bisa berjalan baik.

"Semoga ini berjalan dengan baik, sebetulnya kan kalau kita lihat polemiknya terlalu besar di luar sana," ujar Tina Toon di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

"Intinya kita pun tetap mendukung sistem Pemerintahan yang sekarang yang memang akan memberantas korupsi sebanyak mungkin," tambahnya.

Baca: Catatan Kritis Laode M Syarif Soal Dewan Pengawas KPK

Baca: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Dapat Tawaran Jadi Pacar Teuku Rassya

Baca: Anggia Chan Sindir Vicky Prasetyo, Seolah Mantan Pacarnya Itu Tukang Porot

Tina Toon, yang dulunya beken sebagai penyanyi cilik ini, berharap agar masyarakat mempercayai langkah DPR RI dan Pemerintah untuk kemajuan kinerja KPK.

Baca: Penampilan Tina Toon Curi Perhatian Setelah Resmi Jadi Anggota DPRD Jakarta Bergaji Rp 111 Juta

"Intinya sebagai aku pribadi selalu mendukung pemberantasan korupsi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU KPK dan rancangan KUHP. Namun kedua RUU tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, dan mengubah status kepegawaian KPK sebagai ASN.

Sementara, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas