Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tersenyum Saat Diserahkan ke Kejaksaan, Kriss Hatta: Pantengin Aja Sampai di Persidangan

Kriss Hatta tersenyum saat menjawab pertanyaan awak media, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tersenyum Saat Diserahkan ke Kejaksaan, Kriss Hatta: Pantengin Aja Sampai di Persidangan
Tribunnews/NurulHanna
Sembari tersenyum, Kriss Hatta menjawab pertanyaan awak media, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta tersenyum saat menjawab pertanyaan awak media, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menyusul berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Pantengin aja sampai di persidangan, pantengin terus..,” katanya dengan nada canda.

Kriss yang mengenakan kaos abu-abu, terlihat berjalan didampingi petugas. Terlihat pula tangannya terborgol.

Sebelumnya, Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, keputusan tersebut lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019.

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. dimana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Baca: Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Lama Lagi Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Baca: Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai

Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Berita Rekomendasi

Kriss Hatta kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Status tersebut menunggu jalannya persidangan.

"Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan dimana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," sambung dia.

Sebelumnya Kriss terlibat kasus penganiayaan, yang berawal dugaan pemukulan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi. Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas