Zul Zivilia Merasa Bersalah Terhadap Istri dan Anak-anaknya
Zul Zivilia mengalami perubahan sejak ditahan di Rutan Cipinang. Ia jadi rajin beribadah.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Zul Zivilia mengalami perubahan sejak ditahan di Rutan Cipinang. Ia jadi rajin beribadah.
“Kalau di luar kan waktu saya beribadah diambil kesibukan saya. Kalau di dalam sering ke musala,” kata Zul Zivilia saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019).
Zul Zivilia mengaku kapok berurusan dengan narkoba. Karena barang haram tersebut ia terpisah dari istri dan anak-anaknya.
“Alhamdulillah kapok," lanjutnya.
Namun, Zul memetik hikmah dari pengalamannya tersebut. Baginya, saat ini adalah upaya untuk menebus dosanya.
Baca: Zul Zivilia Senang Bisa Ketemu Anak Bungsunya
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Baca: Beda Gestur Atta Halilintar dan Beby Fey saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?
Baca: Besok, 14 Artis Ini Dilantik sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024
"Kalau enggak seperti ini, entah bagaimana caranya saya bisa menghapus dosa-dosa saya bisa kembali ke Yang di Atas. Sudah terlalu jauh soalnya,” kata Zul.
Zul Zivilia bersyukur karena Retno Paradinah, sang istri, bisa menerima kenyataan dengan lapang dada. Meskipun hal itu belum bisa menghilangkan perasaan bersalah di benaknya.
“Allah memberikan begitu banyak jalan untuk membiayai kehidupan keluarga. Saya merasa bersalah banget, tapi semuanya sudah jalan Tuhan,” ungkap Zul.
Baca: Tegar Septian Malam Ini Rilis Singel Barunya
Zul Zivilia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip. Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.
Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, yakni hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.