Kriss Hatta Bawa Foto Bukti Ada Keterlibatan Hilda Vitria dan Anthony Hilenaar
Usai persidangan, Kriss Hatta tunjukan sebuah foto yang ia anggap sebagai bukti adanya keterlibatan Hilda Vitria dalam kasusnya dengan Anthony Hilenaa
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan, Kriss Hatta tunjukan sebuah foto yang ia anggap sebagai bukti adanya keterlibatan Hilda Vitria dalam kasusnya dengan Anthony Hilenaar.
Dalam foto yang dicetak disecarik kertas tersebut terlihat ada pertemuan antara Hilda Vitria dan Anthony Hilenaar.
Foto tersebut diunggah dalam sebuah Instagram Story dan disisipkan tulisan 'ojo kendor'.
"Saya akan menunjukan foto, ada pertemuan istri saya dengan pelapor. Ini adalah kasus settingan," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan. Dengan statusnya 'Ojo kendor' itu bukti kalau dia berusaha menjatuhkan saya dan memenjarakan saya," ucapnya.
Baca: Beralasan Bantu Ekonomi Stabil, Kriss Hatta Harap Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Dengan menggebu-gebu dirinya mengatakan sudah berusaha tidak memperpanjang masalah dengan tidak melaporkan balik istrinya itu pada kasus sebelulmnya.
"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan lagi," katanya.
Hari ini Kriss Hatta mengajukan eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Beberapa eksepsinya membahas tentang syarat pelaporan dakwaan yang dirasa pihak Kriss tidak sesuai.
"eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Kriss adalah berkaitan dengan pertama syarat normal sebuah dakwaan bersama dengan syarat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dimana pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss," kata Denny Lubis kuasa hukum Kriss Hatta.
"Padahal faktanya polisi itu baru mengusut pada 6 April 2019, artinya jaksa mendalilkan satu hari lebih dahulu ketimbang terjadinya perkara. Sehingga menurut aturan hukum ini adalah dakwaan yang keliru yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.