Kembali Jalani Sidang, Hari Ini Nunung Akan Datangkan Saksi Meringankan
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Sidang Rabu ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Nunung dan July.
Saksi tersebut merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Saksi fakta yang akan dihadirkan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI yang terlibat dalam proses asesmen Nunung dan suaminya.
"Kami ajukan saksi yang meringankan. Kami usahakan untuk saksi ahli yang pasti minggu depan itu meringankan," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, saat sidang pekan lalu di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Saksi tersebut terdiri dari empat anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda sebagai anggota Polwan.
Ada pula satu saksi mahkota (tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa) yakni, Hadi Moheryanto alias Tabu.
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Nunung Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Kasus Narkobanya",
Penulis : Tri Susanto Setiawan