Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Momen Mesra Zul Zivilia Selfie Bersama sang Istri, Tertawa Bersama Jelang Sidang Tuntutan

Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah berselfie ria sembari menunggu sidang dimulai, keduanya berbincang dan berswafoto bersama.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Momen Mesra Zul Zivilia Selfie Bersama sang Istri, Tertawa Bersama Jelang Sidang Tuntutan
Tribunnews/NurulHanna
Zul Zivilia kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah saat masuk dan duduk ke ruang sidang.

Sembari menunggu sidang dimulai, keduanya berbincang dan berswafoto bersama.

Terlihat Retno menggengam gawai, dan mengarahkan kamera ke dirinya dan sang suami.

Zul Zivilia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/9/2019).
Zul Zivilia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Mereka duduk berdekatan, dan Zul terlihat sesekali mengecup bibir sang istri. Keduanya juga terlihat berbagi tawa.

Siang ini Zul Zivilia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Baca: Tetty Paruntu, Bupati Minahasa Utara yang Dipanggil Jokowi Tetap Cantik di Usia Kepala 5,Ini Triknya

Baca: Andai Benar Wishnutama Jadi Menteri, Ini Kado Terindah untuk Gista dan Calon Bayinya?

Baca: Ketakutan Bakal Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istrinya Rajin Salat

Berita Rekomendasi

Ditemui sebelum sidang, Zul Zivilia mengaku ikhlas menerima tuntutan yang diberikan Majelis Hakim nantinya.

“Ya gak apa-apa, tidak ada yang berat dengan segala hikmahnya, tidaj ada satupun yang diberikan Allah yang tidak sanggup saya hadapi,” ujarnya.

Zul Zivilia menjalanu sidang kasus narkoba
Zul Zivilia menjalanu sidang kasus narkoba (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Zul Zivilia terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi pengedar. Ia disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.

Zul Zivilia sebelumnya diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 atas kasus narkoba. Dari situ, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas