Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anang Hermansyah Kaget Ekraf dan Pariwisata Digabung di Kabinet Jokowi

nang Hermansyah mempertanyakan penggabungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi satu kementerian di Kabinet Indonesia Maju.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anang Hermansyah Kaget Ekraf dan Pariwisata Digabung di Kabinet Jokowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi senior, Anang Hermansyah ditemui saat menghadiri acara di Jakarta, Senin (16/9/2019). Anang berencana menjual rumahnya di kawasan Cinere karena tidak efisien bagi keluarganya meskipun memiliki banyak kenangan. Kini Anang mengaku sedang mengurus rumah barunya yang telah dirancang istrinya, Ashanty di kawasan Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 Anang Hermansyah mempertanyakan penggabungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi satu kementerian di Kabinet Indonesia Maju.

Anang berpendapat keputusan ini mengulang pemerintahan SBY periode 2009-2014.

"Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Musisi asal Jember ini berpendapat, rencana tersebut telah memukul mundur capaian yang telah dilakukan Jokowi di periode pertamanya.

Seharusnya, menurut dia, keberadaan UU Ekraf yang dihasilkan secara bersama-sama antara DPR dan Pemerintah periode lalu menjadi tonggak penting kebangkitan Ekraf di Indonesia.

“Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna," tambah Anang.

Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA)
Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)
Berita Rekomendasi

Padahal, imbuh Anang, di ketentuan pasal 30 ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif apakah bentuknya kementerian atau lembaga.

"Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," keluh Anang.

Anang menilai penggabungan Ekraf dan pariwisata akan membuat dua sektor tersebut menjadi tidak fokus.

Anang membandingkan capaian kinerja yang dihasilkan ekraf saat digabung dengan pariwisata dengan saat ekraf berdiri sendiri.

Menurut dia, kinerja ekraf melalui Bekraf dalam lima tahun terakhir mengalami kemajuan yang pesat dibanding sebelumnya.

"Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya 784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus 1.200 triliun," tegas Anang Hermansyah.

Menurut Anang Hermansyah, penggabungan ekraf dan pariwisata justru akan menjadikan dua sektor tersebut menjadi tidak fokus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas