Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Kerudung, Rey Utami Umbar Senyum Saat Keluar dari Rutan Polda

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pakai Kerudung, Rey Utami Umbar Senyum Saat Keluar dari Rutan Polda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rey Utami keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis(24/10/2019) pagi. 

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar

Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas