Sebanyak 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Athalla Naufal
Tiga dari pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni mereka yang berinisial LH, YW dan DH.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Lima pelaku kasus penganiayaan adik Verrell Bramasta telah diamankan pihak kepolisian.
Tiga dari pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni mereka yang berinisial LH, YW dan DH.
Ketiga tersangka dirilis di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
“Dari keterangan korban yang sudah disampaikan kepada rekan-rekan ada 5 pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
"Namun yang kita hadirkan ada 3. Karena yang ditetapkan menjadi tersangka adalah 3 orang sesuai pasal yang dipenuhi,” sambungnya.
Tiga pelaku yang menjadi tersangka adalah laki-lakinya, sedangkan dua dari pada perempuan tersebut hanya sebagai saksi dan dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Kebetulan yang perempuan-perempuan itu pada saat percobaan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan ini," ungkap I Gede.