Digandeng Raffi Ahmad Usut Isu Video Syur Mirip Nagita Slavina, Pengacara Cendana Ini Tunggu Gisel
Selebriti Raffi Ahmad menggaet pengacara ternama Juan Felix Tampubolon dalam menangani kasus isu video syur mirip Nagita Slavina.
Editor: Anita K Wardhani
"Kita lihat sih ini sudah ada Gisel yang melaporkan. Dia ( Gisel) sudah melakukan tindakan hukum melaporkan ini ke kepolisian.
Kita tunggu saja tindakan kepolisian selanjutnya seperti apa," ujar Juan Felix Tampubolon.
Hal tersebut karena memang fitnahan video syur ini sudah merupkaan perbuatan terkutuk.
"Tapi pantas kita menilai hal tersebut adalah perbutan terkutuk, biadab, karena itu tidak benar," tegas Juan Felix Tampubolon.
Setelah itu, Juan Felix Tampubolon menyebutkan bahwa kasus video syur ini tak hanya melibatkan UU ITE, tapi juga ada pidana lainnya.
"Dan ingat, kita ini tidak hanya melihat dari aspek IT saja, tapi juga pidana umum," tambahnya.
Juan Felix menegaskan, pembuat konten, dan penyebar video tersebut harus hati-hati dan jangan pernah main-main dengan kasus penyebaran video syur yang diduga Nagita Slavina.
Bahkan, Juan Felix Tampubolon sudah lakukan investigasi mendalam untuk menindak lanjuti video syur tersebut.
"Jadi, ini orang bukan hanya yang membuat konten itu, tapi yang menyebarkan itu harus hati-hati, jangan main-main karena ini kriminal dan serius. Dan tentunya, dari kantor kami ini sedang mulai melakukan langkah-langkah investigasi," tegas Juan Felix Tampubolon.
Dari investigasi ini, sang pengacara pun akan menguak soal sosok penyebar video syur tersebut.
"Kita akan lihat siapa yang membuat dan siapa yang menyebarkan. Tentunya pada akhirnya kita melihat tindakan hukum seperti apa yang akan kita lakukan," tegas Juan Felix Tampubolon.
"Kalau kasus kayak gini ini, sanksinya apa aja ya?" tanya Nagita Slavina penasaran.
"Kita sudah bilang tadi, itu pidana. Dari aspek IT juga pidana. Dari pidana umum juga termasuk kriminal dan serius," jawab Juan Felix Tampubolon.
"Ini bukan hanya main-main masukin konten, terus happy lihat orang susah, orang dijelek-jelekin. Bukan hanya yang membuat itu, orang yang menyebarkan juga. Jadi ini bukan hanya IT nya saja, tapi pidana umum juga kena," tegasnya.