Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya

Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu. Keduanya hanya numpang nikah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya
kolase/Bangkapost
Cut Tari dan Richard Kevin 

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.

12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.

13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

Sementara, untuk biaya nikah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

Berita Rekomendasi

2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Karena Cut Tari dan Kevin akan menikah di luar KUA, mereka akan dikenakan biaya sesuai point kedua pada aturan biaya nikah

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas