Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nunung Buang Sabu ke Toilet Saat Ditangkap,Ini Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertimbangkan dua hal ini saat menjatuhkan vonis kepada komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nunung Buang Sabu ke Toilet Saat Ditangkap,Ini Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.

Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Jaksa menuntut Nunung sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.

"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berlebihan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.

"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas