Ahmad Dhani Tak Perlu Jalani Hukuman Kasus ''Vlog Idiot'', Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Saat ini, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani tetap akan bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog idiot atau pencemaran nama baik.
Demikian dikatakan Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya, saat Kompas.com mengubungi via telepon, Kamis (5/12/2019).
Saat ini, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian. Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.
"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur) dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin.
Baca: Mulan Jameela Memuji Kasih Sayang Putra Maia Estianty ke Safeea Ahmad: Terimakasih Kakak
Baca: Mulan Jameela Mengaku Sempat Deg-degan Sebelum Dengar Paparan Bambang Brodjonegoro dalam Rapat DPR
Baca: ASN yang Masih Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bakal Segera Ditindak
"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," sambung dia.
Adapun dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.
Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.
Berita ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Perlu Jalani Hukuman Vlog Idiot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.