Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinyatakan Bersalah, Choi Jong Hoon Ajukan Banding, Simak Fakta Lain Skandal Video Seks Idol Korea

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Dinyatakan Bersalah, Choi Jong Hoon Ajukan Banding, Simak Fakta Lain Skandal Video Seks Idol Korea
Naver
Choi Jong Hoon 

TRIBUNPALU.COM - Mantan anggota FT Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas vonis hakim yang diberikan kepadanya.

Dilansir soompi.com, Choi Jong Hoon diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui perwakilan tim hukumnya, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya pihak Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada bintang K-Pop tersebut.

Vonis hukuman tersebut disampaikan oleh Hakim Kang Sung Soo di persidangan pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Sementara itu, rekan sesama artisnya yaitu Jung Joon Young diganjar hukuman enam tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Jung Joon Young tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 (tujuh) tahun penjara.

Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks

Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young dinyatakan bersalah oleh pengadilan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Tidak hanya itu mereka juga terbukti bersalah atas kasus penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.

Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas