Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lanjutan Kasus Ikan Asin - Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Didakwa Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, termasuk pasal penghinaan.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Lanjutan Kasus Ikan Asin - Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Didakwa Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, termasuk pasal penghinaan.

TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa 3 pasal sekaligus.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).

Dalam sidang tersebut, ketiga tersangka kasus 'bau ikan asin' itu dijatuhi tiga dakwaan.

Tiga dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany.

Donny menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.

 5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis

Tiga pasal yang mengancam Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Berita Rekomendasi

Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

 Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Justru Niat Cari Pengganti, Hotman Paris Ingatkan Hal Ini

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni, Senin (9/12/2019), dikutip TribunNewsmaker dari Kompas.com.

HALAMAN 2 ========>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas