Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Demi Harga Diri, Fairuz A Rafiq Tak Tergoda Iming-iming Ajakan Damai Trio Ikan Asin

Rupanya trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Demi Harga Diri, Fairuz A Rafiq Tak Tergoda Iming-iming Ajakan Damai Trio Ikan Asin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum kasus video 'ikan Asin' sampai ke meja hijau, rupanya trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.

"Mulai macam-macam cara damainya. Mengiming-imingi sesuatu yang sudah luar biasa," kata Fairuz dalam Vlog Ussy Andhika Official, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Meski menerima banyak hal yang menggoda sebagai bentuk jalan damai, Fairuz a rAFIQ memilih untuk menolak itu semua.

Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Jakarta Selatan
Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Jakarta Selatan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alasannya satu, karena Fairuz merasa harga dirinya sudah diinjak-injak dan tidak ingin hal serupa terjadi pada wanita lain.

"Aku selalu ngerasa ini masalah harga diri perempuan dan ini tuh sebuah pelajaran (supaya) enggak ada perempuan lain yang diinjak-injak," ucap istri Sonny Septian.

Baca: Cerita Tersisa Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Candaan Hakim Pada Galih Ginanjar Hingga Bikin Tertawa

Baca: Sudah Tegar Hadapi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kita Perjuangkan Keadilan

"Cukup saja sampai di sini, bahwa memang ada hukum, biar orang itu enggak asal-asalan. Kalau mau ngatain orang ya lo tahu nih ada hukum," kata Fairuz.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Kasus video 'ikan asin' ini bermula dari unggahan video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut Galih mengaitkan bagian intim Fairuz dengan 'ikan asin'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fairuz A Rafiq soal Trio Ikan Asin, Diiming-imingi Sesuatu untuk Berdamai"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas