Rekam Jejak Kasus Narkotika Zul Zivilia,Tuntutan Tertunda 7 Kali Hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup
Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia telah mendekam di penjara karena terseret kasus narkoba jenis ekstasi.
Perjalanan kasus narkoba Zul Zivilia ini agak unik.
Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.
Dan Senin (16/12/2019) hari ini Zul akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan penjara seumur hidup.
Bagaimana perjalanan kasus narkoba Zul Zivulia? Berikut rekam jejak kasusnya yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi
Sekedar mengingatkan perjalanan kasus Zul Zivilia dimukai dengan penangkapannya di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Ia tak sendiri, Zul diamankan bersama tiga rekannya.
Saat dirilis di Polda Metro Jaya sepekan setelah penangkapan, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku menyesal.
Baca: Curhat Pilu Retno Istri Zul Zivilia Tahu Sang Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup: Ini Bukan Akhir
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Mengaku Tak Kecewa, sang Istri Menangis Histeris
"Saya menyesal," kat Zul Zivilia di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
2. Pembacaan Tuntutan Ditunda 7 Kali
Zul Zivilia yang disidangkan bersama sembilan terdakwa lainnya dengan kasus serupa hasil pengembangan penyidik.