Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rekam Jejak Kasus Narkotika Zul Zivilia,Tuntutan Tertunda 7 Kali Hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup

Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rekam Jejak Kasus Narkotika Zul Zivilia,Tuntutan Tertunda 7 Kali Hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) 

Sidang pembacaan tertunda terus tertunda setiap minggunya.

Tujuh kali terhitung jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Dan sidang kasus Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tertunda sebanyak tujuh kali.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Baca: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah ke Terdakwa Lain

Baca: 5 Fakta Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Menangis Histeris

Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim menegaskan untuk segera merampungkan tuntutannya.

"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares Sirait selaku ketua majelis hakim dalam sidang

Zul ‘Zivilia’ ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).
Zul ‘Zivilia’ ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

3. Dituntut dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Usai sempat mengalami beberapa kali penundaan, Zul Zivilia akhirnya mendengar tuntutan dari JPU. Ia dituntut seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus narkotika kali ini.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Zul yang setelah persidangan mengaku tak kecewa dengan tuntutan jaksa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas