Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Faye Nicole Jones Bantah Mangkir Jadi Saksi Wawan, Sebut Tak Takut ke KPK

Artis sekaligus model Faye Nicole Jones, mengakui dirinya tak takut terhadap proses hukum. Ia siap kapanpun, jika dipanggil KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pihak Faye Nicole Jones Bantah Mangkir Jadi Saksi Wawan, Sebut Tak Takut ke KPK
instagram/fayenicollee_
Faye Nicole Jones 

"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Yuyuk belum bisa menentukan kapan jadwal pasti pemanggilan ulang Faye. Hal tersebut, katanya, tergantung kebutuhan tim penyidik.

Awal Nama Faye Nicole Jones Muncul
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Berita Rekomendasi

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Ilham Rian P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas