Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Polisi Beri Semangat: Kamu Harus Kuat

Ibra Azhari secara tiba-tiba dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Polisi Beri Semangat: Kamu Harus Kuat
Kompas.com
Ibra Azhari (tengah) didampingi dua anggota kepolisian dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

TRIBUNNEWS.COM - Ibra Azhari mendadak dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Ibra Azhari dibawa ke klinik Biddokkes setelah beberapa jam rilis penangkapan dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dengan tergopoh-gopoh, Ibra Azhari dipapah dua orang anggota kepolisian.

Mengenakan kemeja polo shirt berwarna biru, Ibra terlihat nyaris pingsan saat berjalan menuju klinik Biddokkes.

Berdasarkan pengelihatan Kompas.com, langkah Ibra terlihat lemah seraya sesekali merapatkan bibirnya. Kedua tangannya pun terlihat tak berhenti saling mengepal.

Baca: Ayu Azhari: Ibra Seperti Dalam Lingkaran Setan

Baca: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari Terkait Narkoba, Polisi Sampai Mendobrak Pintu Rumahnya

Baca: PT KAI: Tidak Mungkin Jadi Pegawai Kami Tanpa Tes

Salah satu anggota kepolisian yang mendampingi beberapa kali coba menyemangati adik dari artis peran Ayu Azhari tersebut.

"Kamu (Ibra Azhari) harus kuat... harus kuat," ujar salah satu anggota kepolisian pada Ibra sambil memapahnya.

BERITA REKOMENDASI

Belum diketahui pasti bagaimana kondisi Ibra yang sebenarnya. Saat Kompas.com berusaha mencoba untuk mengkonfirmasi, petugas kepolisian yang berada di tempat enggan memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Ibra ditangkap pada Minggu (22/12/2019). Ibra ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut, termasuk barang bukti.

Hingga kini, polisi sudah mengamankan tujuh tersangka termasuk Ibra.

Adapun, atas perbuatan tersebut, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara.


Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tergopoh-gopoh, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas