Terungkap, Rencana Indah Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Bebas dan Alasan Larangan Singgung Jokowi
Terungkap, Rencana Indah Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Bebas dan Alasan Larangan Singgung Jokowi
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Muncul fakta-fakta baru jelang Ahmad Dhani bebas penjara 30 Desember 2019. Mulai dari peringatan Ahmad Dhani agar para pendukungnya tak lagi menyinggung-nyinggung soal Jokowi, hingga rencana terindah Mulan Jameela sambut bebasnya suami tercinta.
Ya, juru bicara sekaligus kerabat Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menjelaskan bahwa musisi pentolan Dewa tersebut bakal bebas tanggal 30 Desember 2019 mendatang usai menjalani setahun masa kurungan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Tadi sudah lihat berkasnya dari kejaksaan. Sudah confirm, Mas Dhani bebas tanggal 30 Desember," ucap Lieus di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12).
Ia menambahkan ratusan relawan dan fans Dhani bakal melakukan konvoi untuk menjemputnya dari rutan.
"Kami bakal konvoi, karena banyak antusiasme masyarakat yang mau mengantar, jam 10 pagi nanti mulai konvoi dari sini (rutan) sampai ke rumahnya," ujarnya.
• Jelang Ayah Bebas, El Rumi Berandai Maia Estianty & Ahmad Dhani Duduk Bersanding di Indonesian Idol
• Menjelang Bebas, Ahmad Dhani Sapa Para Baladewa, Suami Mulan Jameela Sebut Jam Keluar Penjara
Lieus menyampaikan pihaknya telah meminta izin kepada pihak kepolisian guna melakukan pengawalan terhadap Dhani
"Karena ini betul-betul kemauan masyarakat yang antusias, kami juga sudah membuat surat pemberitahuan ke kepolisian, supaya dikawal. Karena pesannya Mas Dhani kalai bisa tertib lah, biar lancar," kata Lieus.
Permintaan pengawalan tersebut didasari lantaran Lieus berpendapat bahwa acara penjemputan Dhani bakal diramaikan oleh relawan dan fansnya.
"Saya sih minta izinnya 500 orang, tapi dari Garut saja ada 250 orang, fansnya yang mau anter.
Belum lagi relawannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di Lapas Klas I Cipinang setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun atas kasus ujaran kebencian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.